TILEP Uang Barang Bukti Rp 11,5 Miliar, Jaksa Azam Akhmad Eks JPU di Sidang Teddy Minahasa Dit

kolase Instagram @kejarisubang/istimewa
JAKSA DITANGKAP: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jaksa Azam ditangkap Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2025. Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut sebagai JPU dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.(kolase Instagram @kejarisubang/istimewa
TABLOIDRHEMA.COM - Sepak terjang jaksa Azam Akhmad Akhsya yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
Azam Akhmad Akhsya merupakan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
