Ketum Sinode GPdI dipolisikan penggelapan Dana?

Editor: Admin

 

Ketum Sinode GPdI, Pdt, John Weol Dipolisikan

FacebookTwitterWhatsAppLineKakaoMesEmail.com – KETUA Umum (Ketum) Sinode GPdI (Gereja Prntakosta di Indonesia), Pdt, Dr, John Weol, M.Th dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan (Pasal 374 KUHP), pada Kamis, 20 Maret 2025Pdt, John Weol, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro juga memanggil Bendahara Umum sinode GPdI, Pdt, Brando Lumatauw namun di jam yang berbeda. namun, berdasarkan informasi dari penerima tamu Ditreskrimum Polda Metro, kedua tidak memenuhi panggilan penyidik Unit I.

tabloidrhema.com - Jakarta, Pdt, John Weol dilaporkan oleh Pdt, JM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sinode GPdI.

Dalam keterangannya yang diterima tabloidrhema.com, Pdt, JM, yang juga mengungkapkan bahwa Pdt, John Weol diduga kuat telah menggelapkan sejumlah Dana milik Sinode GPdI.

“Sumber dana tersebut berupa Iuran Wajib setiap bulan dari semua pendeta GPdI se-Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 10.000 pendeta. Iuran tersebut adalah sepuluh persen (10%) dari seluruh pendapatan seorang pendeta (gembala jemaat) setiap bulan,” kata Pdt, JM dalam keterangannya, Jumat (21/03/2025).

Ia menjelaskan, di dalam konstitusi Sinode GPdI terdapat aturan apabila ada pendeta yang tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi organisasi oleh pimpinan organisasi (AD/ART GPdI tahun 2012, pasal 31, ayat 9).

Sedangkan tujuan utama penggunaan keuangan organisasi GPdI, adalah antara lain, untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, untuk membantu pembangunan fasilitas tempat ibadah di daerah-daerah, terutama di pedesaan, dan untuk kesejahteraan para pendeta dan keluarganya yang masih dalam tahap perintisan gereja, bukan untuk yang lain. apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Bagi saya dan kawan-kawan sesama pendeta GPdI, bukan jumlah nominal dana yang menjadi masalah, akan tetapi nilai moral dari perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan JM, dalam Sinode GPdI, laporan resmi keuangan organisasi disampaikan oleh Majelis Pusat (MP) ke semua Majelis Daerah (MD) setiap enam (6) bulan. Dari buku-buku laporan tersebut, pendeta-pendeta Sinode GPdI di seluruh Indonesia dapat mengetahui kondisi keuangan organisasi serta penggunaan keuangan tersebut.

Temuan, di dalam buku laporan MP untuk September 2022 – Februari 2023, terdapat pengeluaran keuangan yang menyalahi ketentuan-ketentuan konstitusi GPdI. Secara spesifik di halaman 46 buku laporan tersebut terdapat enam (6) kali pengeluaran untuk sebuah lembaga penegak hukum miliki negara, dan dua (2) kali di antaranya diserahkan secara langsung oleh Sekum MP GPdI dan Pdt, John Weol selaku Ketum MP GPdI.

Masih di halaman yang sama dalam buku laporan itu. lanjutnya, terdapat juga pengeluaran yang jumlahnya cukup fantastik untuk membayar pengacara. Sementara, konstitusi GPdI melarang untuk membawa masalah internal gereja ke ranah hukum (AD/ART GPdI 2012, Psl. 31 ayat 10 dan penjelasannya).

Menurut Sekretaris Komisi Daerah Majelis Daerah GPdI periode 2007 – 2012 yang Ketua Biro Majelis Daerah GPdI periode 2012 – 2022 ini, dirinya membuat laporan ke Polda Metro sejak 6 November 2023.

“Laporan itu saya lakukan beberapa waktu setelah saya membaca buku laporan MP tentang Keuangan organisasi GPdI, periode September 2022 – Februari 2023,” ujarnya.

Terkait dengan ketidakhadiran Pdt, John Weol memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada, Kamis, 20 Maret 2025, ia berpendapat, John Weol sebagai seorang pimpinan gereja (GPdI), seharusnya menunjukkan etikat baik dengan cara menghormati lembaga penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian negara republik Indonesia. Selain itu, dengan tidak memenuhi panggilan kepolisian, tentunya juga cukup mengganggu kelancaran tugas-tugas kepolisian.

“Di sisi lain sebagai seorang pemimpin umat, yang tentunya mengajarkan nilai-nilai moral religius, seharusnya Pdt. Johny Weol menunjukkan keteladan bagi umat, khususnya dalam hal taat Hukum.

Sebagai informasi, belum diketahui apakah akan ada panggilan berikutnya atau penjemputan paksa oleh Ditreskrimum Polda Metro terhadap Pdt, John Weol karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.

Meski demikian, JM yakin pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, akan melakukan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara, Pdt, John Weol dihubungi via pesan whatsApp guna dimintai keterangan terkait laporan tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.df/so

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com